Thursday, 25 June 2026

Cari Berita

Morotai

Lewat Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung Raih Rp. 269 Miliar Dari PNBP

MorotaiPost-Jakarta,
Kejaksaan Agung RI, lewat Pusat Penerangan Hukum nya memaparkan lewat siaran pers pada Kamis, (27/02/25), bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah mencapai Rp269.194.173.170 untuk periode Januari 2025. Data tersebut diperoleh dari berbagai sumber pendapatan, yaitu, Lelang: Rp.46.978.460.691, Uang, Rp.21.158.327.208, Penyelesaian UP: Rp.199.904.384.196, dan Penjualan Langsung: Rp. 1.153.001.083

Selain itu, BPA juga telah melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, 3 unit Apartemen South Hills di Jl. Denpasar Raya RT 16/RW 7, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara senilai Rp. 16.109.201.000.

Dalam keterangan pers tersebut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan:
β€œData dan dokumen yang kami sampaikan merupakan bukti nyata dari upaya pemulihan aset negara. Keputusan hukum yang mendasari, yakni Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Jaksa Agung, memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan ini.”

Sebagai saksi utama dalam proses ini, Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, turut memastikan bahwa bukti-bukti berupa data numerik dan dokumen keputusan telah dikumpulkan serta disebarluaskan secara transparan melalui siaran pers yang kini beredar di internet dan dapat diakses publik.

Tindakan pemulihan aset dan pengelolaan PNBP Kejaksaan RI ini berlandaskan pada: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024

Kedua keputusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara, khususnya atas aset rampasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Saksi dan Bukti:

Saksi: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung), Dr. Amir Yanto (Kepala Badan Pemulihan Aset)

Bukti:

Data pendapatan PNBP yang mencapai Rp269 miliar dengan rincian dari lelang, penerimaan uang, penyelesaian UP, dan penjualan langsung.

Dokumen keputusan hukum terkait PSP, yang menetapkan 3 unit Apartemen South Hills sebagai Barang Milik Negara senilai Rp16,109,201,000.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa langkah pemulihan aset melalui BPA merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan dasar hukum yang jelas serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. (tim)

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
×

Nama User

Bergabung sejak ...
0 Komentar
0 Diskusi
0 Suka Diterima