Pedoman Media Cyber

PEDOMAN MEDIA SIBER MOROTAIPOST.COM

A. Pendahuluan

MorotaiPost.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, kontributor, narasumber, dan masyarakat dalam pelaksanaan aktivitas jurnalistik di lingkungan MorotaiPost.com.


B. Ruang Lingkup

  1. MorotaiPost.com merupakan media siber yang menggunakan jaringan internet sebagai sarana penyebarluasan informasi dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi komentar pembaca, foto, video, artikel warga, opini, maupun bentuk unggahan lainnya yang dipublikasikan melalui platform MorotaiPost.com.

C. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan informasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib memuat konfirmasi atau hak jawab dari pihak terkait pada berita yang sama.
  3. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dilakukan apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

    a. Memiliki kepentingan publik yang mendesak;

    b. Bersumber dari pihak yang jelas identitas, kredibilitas, dan kompetensinya;

    c. Pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya;

    d. Redaksi memberikan keterangan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan.

  4. Setelah berita dipublikasikan, redaksi wajib melakukan pembaruan (update) segera setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

D. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Pengguna wajib mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna dilarang mempublikasikan konten yang:

    a. Mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau informasi palsu;

    b. Mengandung unsur SARA, pornografi, perjudian, atau kekerasan;

    c. Melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual pihak lain;

    d. Mengandung ancaman, intimidasi, atau perundungan;

    e. Merendahkan martabat seseorang atau kelompok tertentu.

  3. MorotaiPost.com berhak menghapus, menyunting, atau menolak setiap konten pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  4. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas isi yang dipublikasikannya.
  5. MorotaiPost.com menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna melalui email redaksi atau kanal pengaduan resmi.

E. Hak Jawab, Koreksi, dan Ralat

  1. MorotaiPost.com melayani hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Permintaan hak jawab atau koreksi dapat diajukan melalui:

    Email: redaksi@morotaipost.com

  3. Setiap koreksi, ralat, maupun hak jawab akan ditautkan pada berita yang bersangkutan serta mencantumkan waktu pembaruan.
  4. Redaksi berhak melakukan verifikasi terhadap setiap permohonan hak jawab sebelum dipublikasikan.

F. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut atau dihapus.
  2. Pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan:

    a. Pertimbangan hukum yang sah;

    b. Perlindungan terhadap anak;

    c. Pelanggaran kesusilaan;

    d. Pertimbangan Dewan Pers;

    e. Kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki melalui mekanisme koreksi.

  3. Setiap pencabutan berita wajib disertai keterangan yang jelas kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut.

G. Iklan dan Konten Berbayar

  1. MorotaiPost.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas, seperti:
    • Advertorial
    • Iklan
    • Sponsored
    • Kerja Sama Publikasi
  3. Konten berbayar tidak boleh mengaburkan independensi redaksi dan tidak dapat memengaruhi kebijakan editorial MorotaiPost.com.

H. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

MorotaiPost.com berkomitmen melindungi identitas anak, korban kekerasan seksual, serta kelompok rentan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan ketentuan Dewan Pers.


I. Kode Etik dan Independensi Redaksi

  1. Wartawan MorotaiPost.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
  2. Redaksi bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  3. Wartawan dilarang menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  4. Setiap konflik kepentingan wajib diungkapkan secara terbuka kepada pimpinan redaksi.

J. Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme yang ditetapkan Dewan Pers Republik Indonesia.


K. Penutup

Pedoman Media Siber MorotaiPost.com ini berlaku sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan menjadi bentuk komitmen MorotaiPost.com dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Morotai, 30 Juni 2026

Redaksi MorotaiPost.com