Halmahera UtaraHeadline

DPRD Halut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

DPRD Halut Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Share this article

MorotaiPost-Halut – DPRD Kabupaten Halmahera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Halut, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Halut Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Sekda E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD.

Ketua DPRD Christina Lesnussa mengatakan, persetujuan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ranperda tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah daerah pada 10 Juli 2026, kemudian dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disetujui dalam rapat paripurna.

Bupati Halut Piet Hein Babua menegaskan, persetujuan bersama tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.

> “Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan eksekutif telah disetujui bersama DPRD. Ini mencerminkan sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Piet.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kali berturut-turut.

> “Meski kembali meraih opini WTP untuk ke-10 kali berturut-turut, kami tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK dan masukan DPRD sebagai bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Piet.

 

Setelah melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (ko)

Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *