Thursday, 25 June 2026

Cari Berita

Uncategorized

Tim SIRI Kejaksaan AgungAmankan 1 DPO Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

MorotaiPost-Kalsel
Bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu, Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
×

Nama User

Bergabung sejak ...
0 Komentar
0 Diskusi
0 Suka Diterima