Thursday, 25 June 2026

Cari Berita

Uncategorized

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang SaksiTerkait Perkara Impor Gula

MorotaiPost-Jakarta
Kejaksaan Agung dalam siaran persnya, no : PR – 129/061/K.3/Kph.3/02/2025, yang diterima media ini pada Jumat, (14/02/25) memaparkan bahwa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial: SRD selaku Konsultan Hukum dan Strategic Policy SRD and Co (Staf Khusus Menteri Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016).
AB selaku Kasubag Tata Usaha Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahun 2016.
RJB selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan.
EPS selaku PNS pada Kementerian Perdagangan.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
×

Nama User

Bergabung sejak ...
0 Komentar
0 Diskusi
0 Suka Diterima