Morotai

Pemkab Morotai Perketat Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa

×

Pemkab Morotai Perketat Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa

Share this article

MOROTAI, 27 Agustus 2026 β€” Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah kesalahan prosedur, memperkecil risiko hukum, serta memastikan belanja daerah berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut menjadi fokus sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Pemkab Morotai di Aula Kantor Bupati, Kamis (27/8).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan pemahaman yang seragam terhadap ketentuan pengadaan diperlukan karena proses tersebut melibatkan banyak pihak dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik.

β€œSetiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Jangan sampai ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Umar, penguatan kapasitas aparatur diperlukan agar ketentuan pengadaan dapat diterapkan secara konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Hal ini sekaligus penting bagi penyedia barang dan jasa untuk memahami ketentuan yang menjadi dasar dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

Sosialisasi menghadirkan Abdul Farid Hasan, S.E., M.Si., CCMS., dan diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, serta PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan dan bendahara.

Pemkab Morotai mendorong agar penguatan pemahaman regulasi dilanjutkan melalui pendampingan dan koordinasi lintas-OPD. Dengan demikian, pengadaan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi menghasilkan belanja pemerintah yang efisien, transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *