Keterangan Gambar: foto : Humas Polres Halmahera Selatan
Halmahera Selatan

Curiga Cara Menenteng Kardus, Polisi Bongkar 94 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Kupal

×

Curiga Cara Menenteng Kardus, Polisi Bongkar 94 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Kupal

Share this article

Rabu malam, 5 Agustus 2026. Pelabuhan Kupal di Bacan Selatan tak ubahnya malam-malam biasa: lampu remang menyorot antrean penumpang, suara mesin KM Ely Sabet III yang mulai dipanaskan, dan aroma laut yang bercampur peluh para calon penumpang yang berdesakan membawa barang bawaan. Namun di balik rutinitas itu, ada mata-mata jeli yang tak pernah lengah — personel Polsek Pulau Bacan yang malam itu tengah menjalankan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari kerumunan itu, seorang laki-laki berinisial WK (28) melangkah dengan tiga dus besar di tangannya. Sekilas tak ada yang aneh — di pelabuhan, dus dan karung adalah pemandangan sehari-hari. Tapi bagi petugas yang sudah terlatih membaca gerak-gerik, ada sesuatu yang janggal dari cara pria itu menenteng bawaannya.

Pemeriksaan pun dilakukan — humanis, tanpa drama, sebagaimana ditegaskan pihak kepolisian. Namun yang terbongkar dari dalam tiga dus itu jauh dari sederhana: 94 kantong plastik berisi cap tikus, minuman keras tradisional yang sudah lama menjadi “hantu” tak kasat mata dalam peredaran ilegal di wilayah kepulauan Maluku Utara.

Di bawah komando langsung Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhamad Anwar, S.H., operasi ini bukan sekadar rutinitas mengisi laporan bulanan. Ia menjadi bagian dari pertaruhan yang lebih besar: menjaga agar pelabuhan-pelabuhan kecil di Halmahera Selatan tidak menjelma jalur sunyi bagi peredaran barang-barang yang berpotensi memicu kericuhan, perkelahian, bahkan tindak kekerasan di tengah masyarakat pesisir yang guyub.

Cap tikus bukan sekadar minuman keras rumahan. Di banyak wilayah timur Indonesia, minuman fermentasi tradisional ini kerap disebut sebagai pemicu tersembunyi di balik pertikaian warga, kecelakaan, hingga tindak pidana yang sebenarnya bisa dicegah sejak dari pelabuhan.

WK bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Bacan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun bagi Polres Halmahera Selatan, penangkapan ini lebih dari sekadar angka statistik penindakan — ini adalah simbol dari komitmen yang terus digaungkan: memutus rantai distribusi sebelum minuman keras itu sempat menyentuh tangan-tangan yang bisa berubah menjadi kepalan.

Kapolres Halmahera Selatan pun menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel di lapangan, sembari menegaskan bahwa upaya pencegahan semacam ini akan terus digencarkan — bukan hanya di pelabuhan besar, tapi hingga ke dermaga-dermaga kecil yang selama ini kerap luput dari sorotan.

Melalui Humas Polres Halmahera Selatan, imbauan pun disampaikan kepada masyarakat: jangan memproduksi, mengedarkan, atau membawa minuman keras tanpa izin. Ajakan ini bukan basa-basi seremonial, melainkan seruan nyata di tengah tantangan menjaga wilayah kepulauan yang luas dan berpelabuhan banyak — di mana satu dus yang lolos malam ini, bisa jadi berarti satu potensi konflik yang gagal dicegah esok hari.

Malam itu, di Pelabuhan Kupal, tiga dus cap tikus tak pernah sampai ke tujuan. Dan bagi Polsek Pulau Bacan, itu bukan akhir dari cerita — melainkan pengingat bahwa menjaga kamtibmas kadang dimulai dari hal sesederhana curiga pada cara seseorang menenteng kardus di tengah keramaian pelabuhan.

Bagaimana perasaan Anda tentang artikel ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *