Thursday, 25 June 2026

Cari Berita

Uncategorized

Sembilan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina Diperiksa Kejagung

MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 9 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), untuk periode 2018-2023 mulai diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Selasa, (04/03/25), guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Ke 9 saksi kunci tersebut adalah, BMT, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB, Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga, BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MR, Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS, Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut, beserta bukti-bukti berupa dokumen dan rekaman transaksi keuangan, menjadi dasar penting untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Bukti yang terkumpul telah dimasukkan dalam pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan rekan-rekannya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi langkah tegas penindakan terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan integritas pengelolaan di sektor energi nasional.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, β€œPemeriksaan sembilan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi di bidang pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Bukti dan keterangan yang terkumpul menjadi dasar yang kuat bagi langkah hukum selanjutnya demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.”

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan sehingga setiap penyimpangan dan indikasi korupsi dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Bagaimana reaksi Anda terhadap artikel ini?

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
×

Nama User

Bergabung sejak ...
0 Komentar
0 Diskusi
0 Suka Diterima