MorotaiPost-Jakarta
Sebanyak 6 saksi dalam kasus dugaan korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, (04/03/25).
Mereka yang diperiksa yaitu AS, Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, ERW, Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016, ALF, Karyawan PT Pasifik Agro, DS, Karyawan PT Kekarya Asasetiawan, KAK, Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur dan
KA, Factory Manager PT Berkah Manis Makmur
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TWN dkk.
Dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan termasuk keterangan saksi, dokumen terkait impor gula, dan bukti-bukti lain yang relevan. (tim).

0 Komentar
Tinggalkan Komentar